PGRI sebagai Pengawal Transformasi Etos Kerja Guru
Berikut adalah peran strategis PGRI dalam mengawal transformasi etos kerja guru:
1. Membangun Etos Kerja Adaptif dan Digital (SLCC)
PGRI mentransformasi etos kerja dari cara-cara konvensional-administratif menjadi etos kerja yang berbasis teknologi dan inovasi.
2. Menjaga Etos Integritas dan Marwah Profesi (DKGI)
Etos kerja yang tinggi tanpa integritas akan kehilangan wibawanya. PGRI memastikan guru tetap menjadi pusat moral.
-
Disiplin Profesional: PGRI membangun kesadaran bahwa etos kerja adalah bentuk tanggung jawab moral kepada siswa dan bangsa, bukan sekadar penggugur kewajiban administratif.
3. Etos Kerja Berbasis Kedaulatan dan Rasa Aman (LKBH)
Guru tidak dapat memiliki etos kerja yang progresif jika terus dihantui rasa takut akan kesalahan hukum.
-
Keberanian dalam Inovasi: Melalui LKBH, PGRI mengawal transformasi etos kerja dengan memberikan “jaminan keamanan”. Saat guru memiliki perlindungan hukum yang pasti, etos kerja mereka akan berkembang dari yang semula “asal aman” menjadi “berani melakukan terobosan”.
-
Advokasi Beban Kerja yang Adil: PGRI memastikan bahwa transformasi etos kerja tidak berarti eksploitasi. Advokasi PGRI menjaga agar beban kerja tetap proporsional sehingga guru memiliki ruang untuk tetap kreatif dan sehat secara mental.
4. Solidaritas Unitaristik: Etos Kerja Kolektif (One Soul)
PGRI mengubah etos kerja individualis menjadi etos kerja kolaboratif yang inklusif.
-
Satu Jiwa (One Soul): Semangat unitarisme memastikan bahwa guru di daerah terpencil memiliki etos kerja yang sama kuatnya dengan guru di kota. Tidak ada sekat antara guru ASN, PPPK, dan Honorer; semuanya bergerak dalam satu frekuensi perjuangan yang sama.
-
Budaya Saling Menghebatkan: PGRI mengawal transformasi etos kerja di sekolah agar guru senior dan muda saling mendukung (mentoring), menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan produktif.
Tabel: Transformasi Etos Kerja Guru via PGRI 2026
| Dimensi Kerja | Etos Kerja Lama (Statis) | Etos Kerja Baru (Transformasi PGRI) |
| Orientasi | Kepatuhan pada birokrasi/instruksi. | Kualitas hasil belajar & inovasi. |
| Penggunaan Alat | Resistensi terhadap teknologi baru. | Adaptasi cepat terhadap AI & Digital. |
| Risiko Kerja | Takut berinovasi karena risiko hukum. | Berani bereksperimen dengan kawalan LKBH. |
| Hubungan Sejawat | Individualis/kompetitif. | Kolaboratif & Unitaristik (Satu Jiwa). |
Kesimpulan:
PGRI bertindak sebagai “Penjaga Api” semangat transformasi. Dengan mengintegrasikan dukungan teknologi (SLCC), perlindungan hukum (LKBH), dan pengawasan etika (DKGI), PGRI memastikan bahwa etos kerja guru Indonesia di tahun 2026 adalah etos kerja yang modern, bermartabat, dan sepenuhnya berorientasi pada masa depan generasi bangsa.
