PGRI dalam Memperluas Partisipasi Guru di Ranah Publik
Berikut adalah strategi PGRI dalam mendorong guru untuk lebih vokal dan berperan di ruang publik:
1. Literasi Digital dan Komunikasi Publik (SLCC)
Agar dapat berpartisipasi secara efektif, guru harus menguasai media komunikasi modern.
2. Jaminan Keamanan Berpendapat (LKBH)
Ketakutan akan sanksi sering kali menjadi penghambat guru untuk bersuara di ranah publik.
-
Pendampingan Etis: PGRI memberikan koridor hukum yang jelas, sehingga guru tahu bagaimana berpartisipasi di ruang publik secara berani namun tetap santun dan sesuai aturan perundang-undangan.
3. Penjaga Marwah di Ruang Sosial (DKGI)
Partisipasi publik yang bermartabat memerlukan landasan etika yang kuat agar guru tetap dihormati sebagai teladan.
-
Etika Komunikasi Publik: Melalui DKGI (Dewan Kehormatan Guru Indonesia), PGRI menetapkan standar perilaku guru di ranah publik. Hal ini memastikan partisipasi guru tidak terjebak dalam politik praktis yang memecah belah, melainkan fokus pada perjuangan nilai dan kesejahteraan profesi.
-
Integritas Digital: PGRI memastikan setiap anggota menjaga integritasnya saat berinteraksi di ruang publik, sehingga kehadiran guru di tengah masyarakat selalu membawa dampak mendinginkan dan mengedukasi.
4. Unitarisme sebagai Kekuatan Bargaining (One Soul)
Partisipasi individu akan jauh lebih kuat jika didukung oleh kekuatan kolektif organisasi.
-
Suara Kolektif Nasional: Dengan semangat “Satu Jiwa” (One Soul), PGRI mengonsolidasi aspirasi dari guru-guru di berbagai daerah untuk dibawa ke tingkat pengambil kebijakan (Pemerintah dan DPR). Partisipasi ini memastikan guru terlibat dalam perumusan undang-undang dan regulasi pendidikan.
-
Jejaring Sosial Inklusif: PGRI membangun koalisi dengan organisasi masyarakat sipil lainnya, memperluas jangkauan pengaruh guru dalam isu-isu sosial yang lebih luas, seperti perlindungan anak, kesetaraan, dan kelestarian lingkungan.
Tabel: Transformasi Partisipasi Guru via PGRI 2026
| Dimensi | Dulu (Pasif/Terisolasi) | Sekarang (Aktif/Partisipatif) |
| Media Sosial | Hanya untuk keperluan pribadi. | Sarana Edukasi & Advokasi (SLCC). |
| Kebijakan Publik | Hanya pelaksana (Objek). | Perumus & Mitra Kritis (Unitarisme). |
| Kritik Sosial | Takut terkena sanksi/masalah. | Terlindungi & Berbasis Data (LKBH). |
| Otoritas | Terbatas di lingkungan sekolah. | Referensi Moral Masyarakat (DKGI). |
Kesimpulan:
PGRI sedang merekayasa masa depan di mana guru adalah “Intelektual Publik”. Dengan dukungan kompetensi digital, perlindungan hukum, dan standar etika, PGRI memastikan bahwa partisipasi guru di ranah publik akan memperkuat demokrasi dan mempercepat transformasi pendidikan menuju Indonesia Emas 2045.
